Teach Tekno

Ayo Belajar Lebih Tentang Teknologi

Dianggap Radikal, 22 Situs ini Diblokir Kominfo

radikal website

Teach Tekno - Agar tidak ada warga negara indonesia yang bergabung atau terpengaruh dalam organisasi radikalisme islamic state of iraq and syria atau sering disebut ISIS ini, pemerintah melakukan segala upaya demi keamanan negri nusantara ini. Diantara segala upaya tersebut adalah memblokir situs-situs yang dianggap kominfo berbau radikalisme.

Mungkin sudah banyak berita mengenai kominfo memblokir situs yang berbau perjudian, penipuan, pornografi, dan yang terbaru adalah situs berbau nikah sirih online. Baru-baru ini kominfo memblokir lagi 19 situs yang dianggap radikal. Diketahui banyak warga negara indonesia yang mendukung ISIS karena kesalahpahaman dan kurangnya ilmu pengetahuan sehingga mudah terpengaruh dalam artikel-artikel atau konten dalam situs yang berbau radikal tersebut.

“Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” kata Ismail sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo,www.kominfo.go.id, Senin (30/3).
kominfo dan bnpt
kemkominfo & bnpt


Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.Hingga awal pekan lalu, sudah ada 70 situs radikal yang diblokir oleh ISP.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa para ISP akan selalu mengikuti rekomendasi Kementerian ihwal situs-situs yang dianggap berbahaya. “Kami selalu mengikuti daftar situs-situs berbahaya di dalam Trustpositif milik Kominfo,” ujar dia ketika dihubungi Senin, 30 Maret 2015.

Semuel mengatakan Kementerian Komunikasi selalu memperbarui daftar situs terlarang dengan melihat situasi yang sedang berkembang. Karena itu, dirinya tak heran jika situs-situs yang terindikasi berpaham radikal diblokir ketika melihat meningkatnya aktivitas aliran tersebut di dalam negeri. ISP, kata dia, punya waktu paling lambat 2 x 24 jam untuk mematuhi rekomendasi Kominfo.

Ia memastikan ISP tak bisa menentukan situs web apa saja yang berbahaya tanpa ada rekomendasi dari pemerintah. “Kalau kami berinisiatif membelokkan suatu situs sendiri, bisa kacau nanti,” kata Semuel.

Berikut 22 situs yang diblokir kominfo:
  1. arrahmah.com,
  2. voa-islam.com,
  3. ghur4ba.blogspot.com,
  4. panjimas.com,
  5. thoriquna.com,
  6. dakwatuna.com,
  7. kafilahmujahid.com,
  8. an-najah.net,
  9. muslimdaily.net,
  10. hidayatullah.com,
  11. salam-online.com,
  12. aqlislamiccenter.com,
  13. kiblat.net,
  14. dakwahmedia.com,
  15. muqawamah.com,
  16. lasdipo.com,
  17. gemaislam.com,
  18. eramuslim.com,
  19. daulahislam.com,
  20. shoutussalam.com,
  21. azzammedia.com dan
  22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
Refrensi:
http://tekno.liputan6.com/read/2199730/kominfo-blokir-22-situs-yang-dianggap-radikal
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/31/090654239/Ini-Daftar-19-Situs-yang-Diblokir-Kominfo
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150331065323-185-43117/situs-islam-radikal-yang-diblokir-kominfo-bertambah/
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Dianggap Radikal, 22 Situs ini Diblokir Kominfo"

Terima kasih karena anda telah membaca artikel diatas.Jika anda ingin berkomentar, bacalah peraturan atau kriteria jika ingin berkomentar.

Peraturan ini berlaku bagi anda yang ingin berkomentar:

1.Berkomentarlah sesuai EYD ( Ejaan Yang Disempurnakan),

2.Berkomentarlah menggunakan bahasa sopan, santun dan tidak melecehkan atau mencemarkan nama baik,

3.Berilah kritik atau saran dengan baik dan tidak melecehkan maupun mencacimaki,

4.Memuat kalimat, link, gambar mengenai pornografi, perjudian, pelecehan, dan yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia,

5.Melakukan spamming dalam berkomentar.

Hal yang dibolehkan untuk berkomentar:

1.Promosi website, produk dan lain sebagainya berupa kalimat dan lain sebagainya asalkan tidak mengenai point no.4 pada kriteria berkomentar,

2.Boleh berkomentar diluar topik artikel atau konten tersebut.

Terima kasih jika anda telah membaca dan melakukan kriteria peraturan untuk berkomentar.

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Copyright © 2015 Teach Tekno - All Rights Reserved
Template By. Kunci Dunia
Back To Top